-->
Type Here to Get Search Results !

Kasar hingga Main Fisik ke Istri, Pria di Rohil Dijebloskan ke Penjara

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Seorang pria di Rohil, Dedi Kurniadi (24) melakukan aksi kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya. Ia pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. 

Aksinya itu diduga menendang dan mencekik leher isterinya karena alasan dibangunkan dari tidur untuk pergi kerja.

Warga KM 09 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir ini diciduk Polsek Pujud Polres Rohil, Selasa (12/04/2022).

Tidak hanya itu, pria 24 tahun ini juga mengusir dan menjambak rambut isterinya bernama Sri Wahyuni dalam perkelahian antar keduanya yang terjadi pada Senin 11 April 2022, pukul 10.00 WIB. 

Tak terima diperlakukan seperti itu, sang isteri akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayahnya hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Dikatakan AKP Juliandi, pada pukul 10.00 WIB. Senin 11 April itu, pelapor membangunkan terlapor dan mengingatkan terlapor untuk pergi bekerja namun terlapor malah membentak pelapor dengan berkata," Pergilah dari Rumah ini," kemudian pelapor berkata “Ini bukan rumahmu, ini rumah orang tua ku, ngapain kau usir ?".

Kemudian terlapor bangkit dengan berkata “Memang isteri Anj***nglah kau", lalu terlapor mengambil sebuah parang yang ada dibawah kulkas.
Melihat hal tersebut kemudian pelapor mencoba merebut parang yang ada ditangan terlapor sehingga pelapor dengan terlapor berguling-guling dilantai rumah tersebut dan akibatnya tangan kanan terlapor luka terkena parang tersebut yang mengakibatkan terlapor semakin marah.

"Melihat hal tersebut pelapor mencoba melarikan diri namun terlapor menarik tangan kiri pelapor lalu menunjang paha kiri pelapor," kata Juliandi.
 
Kemudian pelapor mencoba kembali melarikan diri namun pelapor kembali menunjang bagian bokong pelapor kemudian setelah itu pelapor keluar dari dalam rumah menuju ke rumah saksi 2 saudari Suyanti (25 tahun) namun terlapor menyusul pelapor ke rumah saudari saksi Suyanti, dan terlapor menendang paha sebelah kiri pelapor dan mencekik leher korban serta menjambak rambut korban lalu menarik korban keluar dari dalam rumah saksi.

Dan terlapor menarik pelapor untuk pulang ke rumah dan sesampainya didalam rumah terlapor kembali mencekik terlapor dan mengancam terlapor dengan berkata "Jangan kau kasih tahu sama orang tua mu" namun pelapor hanya diam saja.

Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud. 

Setelah laporan pelapor diterima di peroleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terlapor dan dari hasil interogasi tersebut ianya mengakui semua perbuatannya. 

"Selanjutnya dibawa ke polsek pujud guna proses lebih lanjut," ungkapnya. 

"Barang bukti visum et revertum, dan setelah diperiksa tes urine tersangka, ternyata hasilnya positif mengandung
Amphetamine. Kemudian tersangka kita dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," imbuhnya. (Red/Fahrul)
Baca Juga