-->
Type Here to Get Search Results !

Tiga Orang Manajemen PT SIPP Lagi-lagi Mangkir Dipanggil Penyidik Gakkum KLHK

JAKARTA (AktualBersuara.Com) - Sesuai janji dari tiga orang terperiksa Management Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yaitu Erick Kurniawan (Direktur/Penanggung Jawab, Agus Nugroho (General Manager) dan Supriadi (Tenaga Teknis pengelolaan IPAL) kepada pihak penyidik Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke lahan perkebunan warga, kemarin Rabu (30/03/2022).

Sebelumnya pihak penyidik Gakkum KLHK pada Rabu 23 Maret 2022 melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiga terperiksa dari PKS PT. SIPP namun saudara Erick Kurniawan mengirimkan surat sakit melalui Pengacara Hukumnya (PH) tidak dapat datang, lalu Agus Nugroho dan Supriadi tanpa ada kejelasan apapun.

Namun sesuai dengan janji setelah ditunggu ketiga orang terperiksa dari Management PKS PT. SIPP tersebut tidak hadir atau mangkir tanpa keterangan apapun untuk memenuhi panggilan pihak Gakkum KLHK.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bengkalis yang juga sebagai pelapor, Ed Effendi saat dikonfirmasi menyebutkan menurut informasi dari penyidik Gakkum KLHK di Jakarta memang benar bahwa ketiga orang terperiksa tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Kita juga kaget kenapa ketiga terperiksa dari PKS PT SIPP tidak hadir untuk memenuhi panggilan, Padahal mereka yang menjanjikan kemarin datang," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi dihubungi via seluler Kamis (31/03/22) kepada wartawan.

Ditambahkannya, Pihak Penyidik dari Gakkum KLHK saat menghubungi kita kemarin menjelaskan ketiga terperiksa kenapa tidak bisa hadir sampai detik ini belum memberikan keterangan atau alasan apapun.

"Ya dengan artian, ketiga terperiksa Management PKS PT SIPP mangkir terhadap panggilan dan kita tunggu saja informasi selanjutnya dari pihak penyidik Gakkum KLHK," terangnya.

Berdasarkan data yang diterima hasil sample limbah diambil dari PKS PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sebulan lalu Bakumutu sudah melampaui dari ambang batas ditentukan dan makanya pihak dari Gakkum KLHK meningkatkan perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan kepemukiman warga tersebut ketahap penyidikan.
Sebelumnya pada hari Jum'at (18/03/2022) pihak Penyidik sudah memeriksa dua orang dari Management PKS PT SIPP di Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk meminta keterangannya terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Dua orang yang sudah diperiksa tersebut yaitu Zainul Ahsan Tanjung merupakan sebagai Manager Humas PKS PT SIPP dan Budi Surya Bukit sebagai Konsultan Penyusunan Lingkungan.

Zainul saat itu hadir dari pukul 14. 32 wib hingga pukul 16. 57 wib, Pemeriksaan sekitar 2,5 Jam dan Budi Surya Bukit hadir dalam pemanggilan tersebut dari pukul 14.32 wib hingga pukul 18.00 wib, Pemeriksaan sekitar 3,5 Jam.

Saat itu Zainul Ahsan Tanjung saat dijumpai wartawan yang sudah lama menunggunya diluar Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II Kota Pekanbaru, Provinsi Riau langsung menghindar dan masuk kedalam Mobil Hilux hitam Plat Polisi Nomor BK 8558 PI.

"Bentar ya, mau ambil berkas nantik balik lagi kesini," ujarnya singkat.

Sementara itu Budi Surya Bukit sebagai Konsultan Penyusunan Lingkungan PKS PT SIPP yang juga diperiksa oleh pihak Penyidik saat diwawancarai oleh awak media didalam Mobil Toyota Fortuner berwarna putih nomor Plat Polisi BM 1409 QQ mengaku dicecar berbagai pertanyaan terkait kronologis dugaan pecemaran lingkungan yang kini tengah ditangani pengungkapannya oleh Team Gakkum KLHK RI.

"Pemeriksaan hari ini hanya seputar kronologis (dugaan pencemaran lingkungan red) saja," terangnya

Disinggung terkait pemeriksaan lanjutan, ia langsung menampik. "Tidak ada lagi," cetusnya. ***
Baca Juga