-->
Type Here to Get Search Results !

Terekam CCTV, Jambret yang Beraksi di Perumahan UNRI Diciduk Polisi

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Polsek Tampan berhasil menangkap 2 pelaku jambret di Jalan Perumahan UNRI, tepatnya di Komplek Perumahan Graha Bina Widya UNRI, depan Blok F, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) atas nama korban Diana (43) dengan kerugian korban ditaksir Rp 4.000.000, maka pada (04/03/2022) Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Rabu (02/03/2022) sekira pukul 15.45 wib, korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor di Jalan Uka Kecamatan Tuah Madani. 

Ketika pulang ke rumah, korban meletakkan HP-nya didasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan yang berusia 6 tahun yang tegak berdiri di depan sepeda motor.

Ketika korban hampir dekat rumah tepatnya di komplek perumahan Graha Bina Widya UNRI depan blok F, tiba-tiba datang 2 pelaku laki-laki menggunakan sepeda motor Beat warna merah hitam memepet korban dari arah sebelah kiri dan berhasil mengambil HP di dasbord motor korban.

Selanjutnya kedua pelaku langsung kabur dan korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak, dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tadi ada rekaman CCTV, agar dapat melihat wajah pelaku.

Lalu korban ke rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar 2 orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

Anggota Opsnal langsung bergerak cepat melihat rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam dari laporan tersebut, anggota Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku YW (19) sebagai pelaku pencurian HP dan di tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa Hp dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya AA.

Selanjutnya anggota opsnal bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AA dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan terhadap dua pelaku dilakukan test Urine yang hasilnya negatif menggunakan Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam terpasang plat BM 2973 dan 1 Helm merk GM warna merah. Pasal yang diterapkan terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana. ** (Red/Brt)
Baca Juga