-->
Type Here to Get Search Results !

Sopir Tangki Ini Dibekuk Polisi, Gelapkan 1 Truk CPO Milik Perusahaan

INHU (AktualBersuara.Com) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan 1 truk Cruid Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 23.320 kg. Untung saja pelaku dapat di diamankan meski harus diburu hingga ke Kabupaten Kampar.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya Selasa, 1 Maret 2022 sore membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan CPO tersebut yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67.

Dijelaskan, Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini ditelepon temannya memberi tahu jika truk tangki nomor dinding SK 67 bermuatan melintas di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin.

Seharusnya mobil yang penuh muatan CPO melintas di jalan Azki Aris. Untuk memastikan informasi yang sudah menyimpang itu, Susanto langsung ke Desa Sungai Guntung, benar saja, dia menemukan truk itu parkir dipinggir jalan dalam keadaan kosong, semua CPO telah diambil.

Hal itu langsung dilaporkan Zainal Ali ke Polres Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 349.800.000 atas kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan Zainal Ali, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Jumat, 18 Februari 2022, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam S.H segera ke Kampar.

Tim Opsnal tiba di Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB untuk berkoordinasi.

Keesokan harinya Sabtu, 19 Februari 2022, tim bergerak kelapangan memburu pelaku diwilayah Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku disebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.

Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu.

Tim mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih kombinasi merah yang dibeli dari uang hasil menjual CPO. 

Kemudian 1 unit handphone android merek Realme juga dibeli dari hasil jual CPO, uang tunai Rp 5,5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM bank BRI milik pelaku. (Red/Brt)
Baca Juga