-->
Type Here to Get Search Results !

Diduga Cemari Lingkungan, PMKS PT PAA Kena Sanksi KLHK RI

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Pelita Agung Agrindustri (PMKS PT PAA) dikabarkan dapat ‘kado’ berupa Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

PKS PT PAA dikabarkan kena sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan lantaran tak mumpuninya sistem pengolahan air limbah sisa produksi lengolahan minyak kelapa sawit.

Berdasarkan SK bernomor 7848/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/12/2021 yang ditetapkan di Jakarta, 6 Desember 2021 lalu disebutkan bahwa PKS PT PAA yang beroperasi di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau ini mendapat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PKS PT PAA.

“Memutuskan: (Kesatu) Menetapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PKS PT PAA dengan jenis industri atau kegiatan PMKS, refinery, kernel crushing plant, biodiesel dan pembangkit PMDN. (Kedua) Pelanggaran atau ketidaktaatan sebagaimana dimaksud meliputi hasil pengujian kualitas air limbah pabrik PKS PT PAA melebihi baku mutu dengan parameter Total Suspended Solid (TSS) sebesar 265Mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) 694Mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) 1340Mg/L dan Total Nitrogen as N 216Mg/L,” tulis diktum putusan dalam SK yang diteken oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Dirjen, Sugeng Priyanto.

Juga dijelaskan, hasil pengujian kualitas air limbah refinery oleh atau pada Laboratorium PT ALS disebut melebihi baku mutu dengan parameter Total Phospate 76,8Mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) 630Mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) 1280Mg/L dan Oil-Grease 59Mg/L.

Secara gamblang disebutkan pada Diktum Kedua diduga telah terjadi kebocoran saluran air limbah yang diakibatkan oleh pekerjaan pengerukan pada saluran air limbah PKS pada koordinat 01° 25’ 30,34” Lintang Utara (LU), 101° 11’ 24,08” Bujur Timur (BT).

Selain itu, PMKS PT PAA disebut tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah bahan berbahaya, berbau dan beracun (B3) berdasarkan Rekomendasi Teknis terhadap izin penyimpanan sementara limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bernomor 660/DLH-PSLB3/2019/893 tertanggal 30 Juli 2019 silam.

“Terdapat limbah B3 kadaluwarsa berupa asam klorida (HCL) yang disimpan di gudang kimia I, ditemukan Sludge IPAL (B343-2) daei kegiatan refinery/oleokimia dasar dibuang ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PMKS, penyimpanan limbah B3 berupa Glycerine Pitch (A343-1) tidak tercantum dalam izin,” imbuhnya.
Adapun hal yang paling mencolok dalam SK tersebut adalah tindakan PMKS PT PAA yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3 berupa: Pemilikan standar operasional prosedur (SOP) tanggap darurat penanganan B3, Penyampaian laporan pengelolaan B3 kepada instansi lingkungan hidup.

Atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, terbitlah paksaan pemerintah lewat SK tersebut berupa pelaksanaan kewajiban pengendalian pencemaran air berdasarkan SK Bupati Bengkalis bernomor 061/Lingkungan/DPMPSP-PZN/2017/54 tentang izin pembuangan air limbah ke sumber air PKS PT PAA paling lama 60 hari kalender.

PKS PT PAA juga diminta mengoptimalkan pengolahan air limbah pada IPAL, sehingga kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan dapat memenuhi baku mutu air limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melakukan perbaikan saluran air limbah yang bocor pada koordinat 01° 25’ 30,34” Lintang Utara (LU), 101° 11’ 24,08” Bujur Timur (BT), melakukan pengujian air limbah pada laboratorium terakreditasi, membuang air limbah yang telah diolah pada titik penataan dan memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran hujan,” tegas paksaan pemerinrah pada SK tersebut.

Kewajiban pengelolaan limbah B3 juga ditekankan, hal ini seirama dengan kewajiban menyimpan B3 pada tempat yang semestinya, menghentikan pembuangan Sludge IPAL dari kegiatan refineri/oleokimia dasar ke IPAL PMKS PT PAA dan mengelola limbah B3 dari kegiatan refinery dasar berupa Sludge.

 Menekankan agar memasukkan data limbah B3 berupa Glycerine Pitch (A343-1) dalam persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, serta melekati simbol dan label pada kemasan limbah B3.

Diterangkan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan limbah B3 paling lama 30 hari kalender dengan hasil akhir, PMKS PT PAA diharap memiliki SOP tanggap darurat penanganan B3 dan membuan serta melaporkan pengelolaan B3 kepada instansi lingkungan hidup setempat.

“Apabila paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga dan Kelima tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi diktum keenam.
Terkait SK tersebut, Manajemen PMKS PT PAA yang dikonfirmasi melalui Humas Syaiful di nomor telepon +62-821-693X-XXXX belum memberi tanggapan sebagai perimbangan informasi.

Selain PMKS PT PAA, perusahaan lainnya dalam dugaan pelanggaran yang sama telah pula ditindak oleh pemerintah, bahkan dicabut izin usaha dan izin lingkungannya.

Adalah PMKS PT SIPP yang beroperasi di Kilometer (Km) 06 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau - Duri. Perusahaan itu telah lebih dulu ditindak dalam dugaan pencemaran lingkungan hidup atas paparan limbah dan kini tengah dilidik oleh tim Gakkum KLHK RI.

Alhasil, perusahaan tersebut tak berkutik dan akhirnya tumbang. Cerobong asap yang tadinya gagah mengepul tak lagi dioperasikan, lalu lintas truk pelansir buah kelapa sawit juga tak lagi terlihat.

Ketegasan pemerintah akan dugaan pelanggaran yang dilakukan bak tak kebal welas asih. Penindakan dideru dari berbagai penjuru, hingga akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha dan izin lingkungannya. ***
Baca Juga