-->
Type Here to Get Search Results !

Buruh Tani Dilaporkan Ke Polres Rohil, Diduga Mencuri Sawit

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Buruh tani berinisial AP (38) warga
Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih, Dilaporkan oleh Pelapor, MH (29) merupakan warga Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, MH, atas kecurian buah kelapa sawit di kebun miliknya yang terletak di Jalan Sardepe Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih. yang terjadi pada Selasa 29 Maret 2022. Sekira pukul 16.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH.Kamis 31/03/2022 membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

"Berdasarkan laporan pelapor, awalnya Saksi II bernama Zeky Nuansa menelphone Mandor kebun pelapor, untuk memberi tahu bahwa ada orang yang mencuri di lahan milik Pelapor. dan saksipun pergi ke rumah mandor," kata AKP Juliandi.

Sambung Juliandi," Kemudian sesampainya di rumah mandor dan Saksi I bernama M. Sasnur juga tiba di rumah mandor, terus kedua saksi tersebut pergi ke kebun sawit Pelapor tapi tidak mendapati lagi orang yang sedang mencuri buah sawit milik pelapor.

Lalu saksi-saksi pergi untuk mencari palaku pencuri sawit milik pelapor dan setibanya di Simpang Empat Sekeladi Hilir mereka berpapasan. Dan saksi-saksi menyuruh terlapor untuk menunjukkan buah sawit yang telah dicuri oleh terlapor. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan sekitar Rp 2.900.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rokan Hilir.

"Adapun barang buktinya berupa 912 Kilogram Buah Kelapa sawit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe Revo Warna Hitam Tanpa Nopol, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe Astrea Grand Warna Hitam Tanpa Nopol dan 2 Buah Keranjang yang terbuat dari Rotan," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut, dan pelaku sedang menjalani penahanan di Mapolres Rokan Hilir dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana. (Red/Fahrul)
Baca Juga