-->
Type Here to Get Search Results !

Razia Gabungan di awal Tahun, Dishub Riau Tilang 73 Kendaraan di Inhu

INHU (AktualBersuara.Com) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia di Jalan Napal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (09/02/2022). 

Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan pertama yang dilakukan tahun ini.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL)," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, truk gandengan dan truk tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi memaparkan, adapun rincian pendidikan tersebut yakni penilangan SIM sebanyak 6 unit, STNK 57 unit, buku uji 12 unit, pencabutan buku uji 8 unit dan surat normalisasi yang dikeluarkan sebanyak 11 unit.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya. (Red/Pas)
Baca Juga