-->
Type Here to Get Search Results !

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, BPJAMSOSTEK Pastikan JHT Aman, Masa Tua Nyaman

DURI (AktualBersuara.Com) - Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin saat dihubungi via seluler memberikan tanggapan dan penjelasan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah ramai dibicarakan saat ini.

"Dana JHT peserta dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian dengan hasil pengembangan yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah. Peserta dapat melihat jumlah saldo JHT yang mereka miliki lewat aplikasi JMO, berapa iuran yang dibayarkan dan berapa besar imbal hasilnya,"tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa persyaratan pengambilan JHT pada saat usia 56 tahun ini bukan diubah, melainkan dikembalikan ke tujuan dan filosofi awalnya karena peraturan ini merupakan turunan dari Undang undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"JHT bisa diambil setelah tenaga kerja mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Peserta tetap masih boleh mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 tahun. Namun, bukan semua dana JHTnya yang bisa ditarik, melainkan hanya 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain,"papar Achiruddin.

BPJamsostek telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang khusus untuk mengcover risiko PHK. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini memiliki 3 manfaat diantaranya  manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dimana 3 bulan pertama diberikan sejumlah 45 persen dan tiga bulan berikutnya sebanyak 25 persen dari upah yang dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp5 juta.

"Jadi apabila menggunakan asumsi upah 4  juta, manfaat tunai yang diperoleh peserta untuk JKP adalah sebesar 8,4 juta rupiah dan manfaat JHT yang bisa diperoleh peserta saat usia 56 tahun bisa mencapai 66 juta lebih,"jelasnya. ** (Red/Brt)
Baca Juga