-->
Type Here to Get Search Results !

Pukul Korban dengan Besi Holo, Pria di Kubang Jaya Ditangkap Polisi

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang pria, karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA (36) warga, Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Tersangka RA ditangkap pada Sabtu (08/01/2022), setelah dilakukan pemerikasaan oleh tim penyidik Polsek Polsek Siak Hulu. RA sebelumnya dilaporkan oleh korban sdr. SAPRIANTO, (31) karena dirinya dianiaya dengan cara dipukul oleh tersangka RA pada Sabtu siang (08/01/2022).

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku RA datang ke tempat kerja korban yang berada di work shop GRC Jalan Sekolah Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dalam keadaan emosi.

Tiba-tiba pelaku RA mengambil sebuah besi Holo yang kemudian dipukulkan ke arah kepala korban, namun korban langsung menangkis dengan tangan kirinya.

Dari kejadian ini korban mengalami patah tulang pada tangan kiri akibat menangkis pukulan besi Holo yang dilakukan oleh pelaku atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos perintahkan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu lakukan penyelidikan untuk mengusut kejadian tersebut.

Penyidik kemudian memanggil saksi-saksi dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku RA.

Dari hasil Intrograsi pelaku RA mengakui telah melakukan penganiaayaan terhadap korban menggunakan sebuah besi Holo yang mengakibatkan tangan kiri korban mengalami patah tulang.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/Pas)
Baca Juga