-->
Type Here to Get Search Results !

Polda Riau Ungkap 8 Pelaku Teror Mobdin Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru

Fhoto: Konfrensi Pers teror mobil dinas Kepala Keamanan Lapas.
PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Hanya dalam hitungan 4 hari pelaku yang melakukan teror terhadap mobil dinas (Mobdin) Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, diungkap Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Seluruhnya ada 8 pelaku yang diamankan, salah satunya otak pelaku inisial RS yang merupakan napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Dari serangkaian introgasi, diketahui teror dilakukan karena otak pelaku dendam terhadap korban yang menyita handphone nya saat melakukan razia di Lapas.

Kepada para pelaku, RS memberikan upah Rp80 juta yang diberikan secara bertahap yakni Rp18 juta sebelum eksekusi, serta Rp57 juta setelah eksekusi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Dirjen Pas Reynhard Saut Poltak Silitonga dan jajaran mengatakan, memberikan atensi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum selama seminggu untuk mengungkap teror bakar mobil kepala keamanan Lapas ini.

“Alhamdulillah. Dalam tempo 4 hari kasusnya dapat diungkap. Terimakasih Pak Dir,” jelas Kapolda.

Irjen Iqbal menjelaskan, dari ke delapan pelaku yang ditangkap tiga diantaranya merupakan oknum mantan pecatan Polri dan TNI.

Pengungkapan kata Irjen Iqbal dilakukan setelah mempelajari rekaman CCTV dirumah korban. Kemudian, dilengkapi berulangkali melakukan olah TKP di tempat kejadian.

“Dari hasil rekaman CCTV, tampak terlihat tiga pelaku. Kemudian dilengkapi keterangan dari saksi-saksi dilokasi,” ujar mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Berbekal hasil olah TKP, kemudian tim gabungan terdiri dari Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengembangan. Hasilnya berhasil menangkap pelaku pertama yakni RE alias IR di Jalan Parit Indah, Bukit Raya.

“Pelaku pertama ditangkap setelah tim gabungan melakukan profiling, dan berhasil menangkap RE terduga pelaku,” jelas Iqbal.

Lanjut mantan Kadivhumas Polri ini, dari pengembangan terhadap RE. Tim gabungan mendapat nama baru yakni YR Cs.

“Dari RE ini diketahui bahwa pelaku yang melakukan pembakaran mobil yakni YR Cs,” kata Kapolda.

Setelah menangkap YR, di rumahnya Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tim gabungan mendapatkan DK, pelaku yang bertugas sebagai penunjuk jalan kerumah korban.

Tim gabungan kembali melakukan pengembangan, untuk menangkap TS berperan sebagai eksekutor dikomplek Ruko Berlian di Jalan Tuanku Tambusai. 

Dari keterangan TS, didapat informasi bahwa yang menyuruh melakukan pembakaran mobil adalah Boy. Kemudian, tim gabungan bergerak kerumahnya di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

“Boy ini mengaku disuruh RS mencari eksekutor. Setelah dikenalkan oleh pelaku FF dan FS untuk melakukan pembakaran tersebut. Dua tersangka terakhir juga kita tangkap dirumah masing-masing,” kata Kapolda. 

Sebagai informasi, penampakan para pelaku dilakukan berawal dari laporan Efendi Purba atas peristiwa teror membakar mobil dinas miliknya Isuzu Phanter BM 1442 TP warna hitam. Setelah dilaporkan petugas mengamankan satu botol Aqua ukuran 900 ml bekas terbakar yang digunakan beraksi di lokasi. 

Dari data yang dihimpun, peran masing-masing pelaku adalah untuk RS otak pelaku berstatus narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

RS ini kepada petugas mengaku sudah menjalani masa hukumannya selama lima tahun.

Tersangka RE (28) dan YR (35) bertugas memberi informasi rumah korban kepada para eksekutor. 

Sedangkan pelaku Boy (42) merupakan mantan oknum Polri yang bertugas mencari eksekutor dan penunjuk rumah korban. Kemudian, FF (35) juga pecatan Polri sebagai penghubung antara otak pelaku dan pencari eksekutor.

“Dua pelaku lainnya, FS (34) merupakan penghubung antara RS dengan FF,” ujar Iqbal.

Dari proses pengembangan, Kapolda mengatakan, antara otak pelaku dan FF merupakan sesama napi yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk tahun 2016 lalu.

Selain ke delapan pelaku, pihaknya juga sedang mengejar pria inisial AN, yang dalam perkara ini bertindak mengawasi sekitar lokasi.

Menurut keterangan para pelaku, RS mulai merencanakan aksinya ini kepada FS di bulan Oktober 2021 silam.

Setelah FS dua kali bertemu FF, mereka intens berkomunikasi melalui handphone. Kemudian, bersama Boy melakukan pertemuan di RM Rokan Jalan Sutomo Sutomo Pekanbaru, di bulan Nov 2021.

“Setelah pertemuan itu, Boy meminta kepada DK untuk mencari tim eksekusi di bulan Nov 2021. Kemudian, DK mengajak TS, AN, YR dan RE. Dengan diberikan upah Rp80 juta,” ungkap Kapolda.

Selanjutnya, oleh RS, diberikan uang tunai ke pelaku FS Rp 5 juta. Kemudian, diberikan kepada Boy Rp18 juta sebelum eksekusi dan Rp57 juta setelah eksekusi.

Saat penangkapan para pelaku, dua pelaku yakni TS dan DK terpaksa diberikan tembakan terukur karena mencoba melawan saat akan diamankan.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 187 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang,” tutup Irjen Iqbal. ** (Red/Brt)
Baca Juga