-->
Type Here to Get Search Results !

Lahan Seluas 302 Hektar Bersengketa, Hakim PN Rohil Periksa Objek di Sekapas

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, menggelar sidang pemeriksaan objek sengketa tanah seluas 302 hektar dalam kasus gugatan perdata sengketa tanah di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (13/01/2022)

Bersama tergugat M Syarkoni dan penggugat Bindu Siahaan serta panitera dari PN Rokan Hilir Andry Simbolon, SH MH, R Rionita M Simbolon SH, Boy Jefri, SH, Hendri, SH melihat lokasi tanah atau lahan yang disengketakan tersebut.

Turut hadir kuasa hukum penggugat Sujoko SH dan kuasa hukum tergugat Mario Mt Purba SH.

Saat diwawancarai awak media Aktualbersuara.com, penggugat melalui pengacaranya Sujoko SH, menjelaskan bahwa jni merupakan proses lanjutan gugatan perdata kliennya.

"Kami selaku pemilik lahan dan sebelumnya saudara M Syarkoni cs ini juga pernah didakwa bersalah atas lahan yang sama pada tahun 2014 silam," kata Sujoko.

Menurutnya kasus ini berawal dari kliennya yang membeli lahan kepada masyarakat pada tahun 2008.
Kemudian tergugat yang juga selaku Penghulu Sekapas terpilih tahun 2011 M Syarkorni menerbitkan surat pada tahun 2012 dan 2013 dan diduga menjualnya.

Menurut Sujoko, karena lahan miliknya dijual oleh M Syarkoni, Bindu Siahaan pun melaporkan ke Polres Rokan Hilir.

Di samping itu, Nurpalah (Kadus) Alirman (RT) serta Ahmad Davis (Alm) dan M Syarkoni pernah didakwa bersalah atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan pada tahun 2014 silam.

"Kemudian lahan tersebut sekarang di klaim oleh Rudi cs (turut tergugat) yang dibeli dari masyarakat dengan surat tahun 2012 lalu.
Maka penggugat Bindu Siahaan, menggugat M Syarkoni cs secara perdata untuk membatalkan atau mencabut surat yang telah diterbitkan di atas lahannya," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, tergugat M Syarkoni melalui pengacaranya Mario Mt Purba SH, mengatakan akan mengikuti semua proses pengadilan dan akan menghadirkan saksi-saksi saat di persidangan selanjutnya.

"Dan kami yakin akan memenangkan perkara ini," tuturnya.

Adapun lahan yang disengketakan seluas 302 hektar berada di RT01 RW01, RT02 RW01 di Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. (Red/Fahrul)
Baca Juga