-->
Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis Wan Subantriarti Komitmen Akan Kawal Sampai Tuntas Kasus PT SIPP

Fhoto: Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantri SH MH.
 
BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melakukan pemasangan papan plang penutupan atau penyegelan terhadap Persero Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa, Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kamis (20/01/2022).

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M. Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personil, Kepolisian 45 personil dan TNI 45 personil.

Sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan di pasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP.

Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang masa yang diduga menjadi provokator, memanasi masa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut.

Disamping itu masyarakat sekitar juga ramai datang dan mendukung penutupan PKS PT SIPP. Karena mereka sangat merasa menderita dari dampak limbah perusahaan tersebut dengan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat sekitar. Bahkan limbahnya juga merusak ekosistem sungai Mandau.

"Kita (Pemda) sudah sangat memberikan toleransi kepada PKS PT SIPP. dari tahun 2017, kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PKS PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Plt Kepala DLH Azmir.
Sementara itu Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Bengkalis, Basuki Rahmat saat diwawancarai menyebutkan Alhamdulillah walau sudah tiga kali ingin memasang Plang Penyegelan PKS PT SIPP tersebut dan hari ini berhasil juga didirikan.

"Kalau Plang tersebut dicabut atau ditanggalkan oleh perusahaan PKS PT. SIPP sudah jelas melanggar hukum dan itu juga ada tertera diplang," ujarnya.

Didalam plang tertera menghilangkan atau merusak diancam pidana berdasarkan pasal 406 jo, pasal 232 ayat (1) KUHPIDANA.

Disisilain, Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantri SH MH mengatakan pada hari ini izin dari PKS PT SIPP sudah sah dicabut mulai dari Izin Lingkungan, Operasional sampai ke IUP.

"Dengan artisnya, PKS PT SIPP tidak diizinkan beroperasi, jika melanggar tentu ada sanksi didapatkan dan itu kami sebagai PH Pemkab Bengkalis akan mengejar hal tersebut," terangnya.

Lalu pada saat pemasangan Plang, diutarakan Wan Subantri, tadi ada insiden sedikit diduga Karyawan dari PKS PT SIPP ada melakukan tindakan kriminal kepada petugas Satpol PP dan hal itu akan dilanjutkan secara hukum.

"Tidak ada kata damai, itu jelas tindakan kriminal saksi banyak melihat bahwa petugas diserang diduga karyawan dari PKS PT SIPP," tegasnya.

Ditambahkannya, Yang jelas pada hari ini bahwa bukti Pemerintah Kabupaten Bengkalis berpihak kepada masyarakat dengan melakukan penyegelan dan mencabut izin dari PKS PT SIPP.

"Kita sebagai PH Pemkab Bengkalis akan terus mengawal hal ini sampai tuntas dan tidak ada kata mundur," pungkasnya. ** (Red/Brt)
Baca Juga