-->
Type Here to Get Search Results !

Kisruh Portal Gajah Mada, Kadishub Bengkalis: Sudah Ada Payung Hukumnya

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Pembangunan Portal di Jalan Gajah Mada Duri yang saat ini tengah heboh ternyata sudah memiliki payung hukum atau dasar hukum sebelum didirikan oleh Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Portal yang berada di Jalan Gajah Mada Duri sudah memiliki payung dan dasar hukum yang kuat.

"Dasar hukum pembangunan Portal tersebut seusai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan no. 82 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta SE Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil barang atas pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension)," kata Djamaluddin Jum'at (07/01/22) kepada wartawan.

Ditambahkannya, Jalan Gajah Mada tersebut merupakan kelas Kabupaten bukan kelas Provinsi maupun Nasional dan maka dari itu kita pihak Dinas Perhubungan mendirikan Portal disana agar kendaraan melebihi tonase tidak bisa lewat dengan bertujuan keutuhannya dapat bertahan lama.

"Jalan Gajah Mada memiliki panjang kurang lebih 27 KM dan pada Tahun ini insyaallah akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PU mulai dari titik nol dan sebelum itu serta permintaan dari Masyarkat kita," terangnya.

Diutrakannya, Jadi kalau ada mengatakan bahwa Portal yang sudah didirikan di Jalan Gajah Mada tersebut belum memiliki Payung dan Dasar hukum itu salah besar karena kita dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis sudah menyiapkan semuanya.

"Tambahan payung hukum di Jalan Gajah Mada tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri no. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan no. 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan," tandasnya.**
Baca Juga