-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Jaksa Gadungan di Bengkalis, Barang Bukti Perkara Dilimpahkan Kejari

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penipuan atau Pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo. Rabu (26/01/22) sekitar pukul 14.30 wib. 

Kajari Rakmat Budiman, SH, M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH menjelaskan adapun Identitas tersangka tersebut adalah sebagai berikut Hari Budi Utomo 46 Tahun warga Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengakalis. 

Bahwa tersangka Hari Budi Utomo Als Momo Bin Sardi Sarjio (Alm) pada bulan April 2021, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang." Jelasnya. 

Bahwa berawal saat perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL (Warga Rupat) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. 
Bahwa untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya terdakawa membeli atribut kejaksaan berupa 1 (satu) set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IVa, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An. HARI BUDI UTOMO, SH, 1 (satu) set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IVa, Tanda Jasa Bakti 20 tahun, 1 (satu) buah mutz, 2 (dua) buah Topi Upacara dan 2 (dua) buah Topi Lapangan Golong IVa, dengan bordir nama An. HARI BUDI UTOMO, SH, 3 (tiga) Buah Name Tag an. HARI BUDI UTOMO, SH, 1 (satu) buah Pin Persatuan Jaksa Iindonesia, 1 (satu) buah tanda Kewenangan Jaksa, 1 (satu) Buah Wing Penyidik, 1 (satu) Buah Wing menyelam, selain itu tersangka juga menyiapkan 1 (satu) Buah buku KUHP, 1 (satu) buah Buku UU TIPIKOR dan TPPU, 1 (satu) buah KEPJA No. 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa: 3 (tiga) Kotak Amplop Putih ukuran 110x230mm dengan logo Kejaksaan dan Tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, 3 (tiga) RIM Map Putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, surat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berisi Rencana Pelelangan Aset, 48 (empat puluh delapan) buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus. 

Bahwa tersangka juga menyanggupi untuk membantu saksi N Als N untuk memindahkan anak saksi N Als N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di LAPAS Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N Als N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut. 

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Bahwa tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis." Katanya. ** (Red/Brt)
Baca Juga