-->
Type Here to Get Search Results !

Berikan Pelayanan Prima, Polres Bengkalis Layani Pembuatan SIM bagi Disabilitas

DURI (AktualBersuara.Com) - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0922 Polres Bengkalis memberikan pelayanan prima bagi masyarakat disabilitas atau berkebutuhan Khusus. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM. 

"Pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah," katanya. 

Ia berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 
"Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ungkapnya. 

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor. 

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. 

Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Red/Pas)
Baca Juga