-->
Type Here to Get Search Results !

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi dan Edukasi Program JKN-KIS di Desa Pedekik Bengkalis

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi dan edukasi seputar Program JKN-KIS di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Bengkalis, dr. Anne Dwi Putri Idma, yang ditemani oleh Rahyono selaku Kader JKN Wilayah Kabupaten Bengkalis di Aula Lantai 2 Kantor Desa Pedekik. Serta dihadiri Sekretaris Desa, Maskur.

"Alhamdulillah ini adalah pertemuan kita yang pertama setelah 1 bulan lebih saya menjabat sebagai Kepala Kabupaten Bengkalis, yang mana sebelumnya seorang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) di Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat," buka Anne.

Anne meminta kepada peserta sosialisasi untuk aktif mengetahui dan menyimak seluruh informasi yang akan disampaikan.

"Kepada para peserta, mohon dengan seksama mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Jika ada yang ditanyakan, nanti akan saya jawab dan dibantu oleh Pak Rahyono," sebutnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi tentang pelayanan Program JKN-KIS. Peserta juga mendapatkan informasi seputar pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Perpres 64 tahun 2020 yang menjadi materi tambahan dalam kegiatan ini.

Dalam pembukaannya, Anne mengingatkan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS. "Program JKN-KIS ini bersifat wajib, kami (BPJS Kesehatan) sebagai penyelenggara yang ditunjuk oleh Pemerintah, diberikan amanah untuk mengelolanya," ucapnya.

Disela-sela pembukaannya, Anne menjelaskan kelompok-kelompok yang ada pada program dari JKN-KIS. Pertama ada peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), segmen PBI ini meliputi dua bagian, yang pertama PBI APBN, bantuan ini diberikan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat merujuk pada data dari Kementerian Sosial. 

Yang kedua PBI APBD, anggarannya berasal dari Pemerintah Daerah. Selanjutnya Anne menambahkan adanya Peserta Bantuan Penerima Upah (PBPU) atau yang selama ini disebut sebagai peserta mandiri, kemudian ada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dan terakhir Peserta Penerima Upah (PPU), meliputi Pegawai Swasta, BUMN/BUMD, Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri.

"Bantuan yang diberikan dan diatur oleh pemerintah sesuai dengan amanat UU SJSN difokuskan kepada masyarakat tidak mampu", terang Anne.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Desa Pedekik, Maskur, mengatakan akan banyak informasi penting yang bisa didapatkan dari kegiatan ini.

"Kepada para peserta tamu undangan yang hadir, kegiatan ini penuh dengan informasi penting, untuk yang tidak dapat hadir, ini bisa disampaikan kepada warga dan tetangga lainnya," tegas Maskur. (Red/Brt)
Baca Juga