-->
Type Here to Get Search Results !

Pansus DPRD Bengkalis Berkoordinasi ke Provinsi terkait Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Fhoto: H. Adri SE (Ketua Komisi III DPRD Kab-Bengkalis).
PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru terbentuk pada Senin lalu melakukan kunjungan pertamanya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk mendapatkan informasi sebagai langkah awal pembentukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (09/09/2021). 

Pertemuan diterima langsung oleh Afdillah Arifin SE, MM selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung BPKAD Provinsi Riau. 

H. Adri, SE yang juga merupakan Ketua Pansus membuka rapat dan mengatakan Ranperda diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 bulan lebih saja, dengan membuat jadwal secara simultan yang akan berjalan setiap minggu. 

"Oleh karena itu, kami memerlukan pemahaman mengenai perbedaan Case Bases dan Actual Bases sehingga dalam pembahasan tidak menjadi rancu bagi kami, dan karena itu kami berkoordinasi dengan provinsi untuk mendapatkan pandangan, gambaran serta arahan dengan poin-poin yang akan menjadi perhatian khusus," ujarnya. 

Kemudian, Afdillah mengatakan fokus utama kami di Provinsi, SPMnya (Surat Perintah Membayar) harus jelas statusnya dalam 1x24 jam.

"Terkait permasalahan regulasi, kami mendorong Sisdur (Sistem dan Prosedur) agar disiapkan terlebih dahulu karena sangat diperlukan dan mendesak pada saat itu," katanya.

"Kami harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan teknis, seperti mana saja OPD yang bisa dikuasakan, sebab dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, OPD dapat melimpahkan sebagian kewenangannya dalam berbagai hal, salah satunya besaran anggaran. Besaran anggaran ditentukan oleh kepala daerah, jadi kami melakukan implementasi terlebih dahulu," tambahnya. 

Romulus, selaku Kasubid Pengelola Kas Daerah melanjutkan, saat ini yang mendesak itu adalah aturan-aturan rigid dan teknis, makanya kami lebih fokus terlebih dahulu dalam pembentukan Pergub dari pada Perda. Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, BPKP, Biro Hukum, artinya boleh Pergub lebih dulu daripada Perda, tetapi ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pencantuman proseduralnya yang mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan setelah kami rangkum antara Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan PP No. 12 Tahun 2019, pada dasarnya mengamanatkan regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Perkada.

"Di Bengkalis, untuk beberapa Perkada sudah kami angsur. Misalnya tata cara pergeseran, terkait dana hibah, sudah kami angsur dan sesuaikan. Perkada-perkada ini yang nantinya akan menjadi Sisdur. Narasumber kami ambil dari Kemendagri, baik perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban," ungkap Yuni Harmonisari perwakilan dari Bapenda Kabupaten Bengkalis. 

Ia menambahkan, Perda adalah cantolan yang berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, sedangkan Sisdur cantolannya adalah Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang paling kita kuatkan adalah pada tantangan pelaksanaan penatausahaan, karena nantinya yang akan kita rangkum adalah kebijakan dan aturan.

Ikut dalam rombongan, Dr. H. Aready, SE, M.Si, Sekretaris BPKAD Kab. Bengkalis menyampaikan, bahwa ranperda yang telah disusun bekerjasama dengan tenaga ahli dari Kemendagri berisi 17 bab, 283 pasal merupakan pengembangan dari PP No. 12 Tahun 2019 dan nantinya ada penambahan-penambahan pasal yang disusun tersendiri di daerah.

" Ada 12 pedoman yang diatur yang nantinya setelah disahkan akan ada Perkada khusus," pungkasnya. 

Pada akhir pertemuan, H. Adri, SE mewakili rombongan mengucapkan terima kasih atas waktu dan tempat yang telah diberikan, dan Afdillah menutup rapat serta menyampaikan kekagumannya terhadap DPRD Kabupaten Bengkalis yang memiliki hubungan mitra kerja yang bagus dengan Pemdanya. (Red/Brt)
Baca Juga