-->
Type Here to Get Search Results !

Gugatan Buyung Nahar Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat: Keputusan Majelis Hakim Telah Tapat

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat SH MH dan Azwar Rizki Ali SH menghadiri persidangan lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN.BLS di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (20/9/2021). 

Pada sidang itu Kuasa Hukum Tergugat IX mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Ulwan Maluf SH memutuskan dalam pokok perkara menolak Gugatan Penggugat saudara Buyung Nahar untuk seluruhnya. 

Yang mana penggugat dalam pokok perkaranya mengajukan gugatan perihal ganti rugi tanah yang terletak di Area GS 8 Blok 7 sebesar Rp 16.800.000.000.

 Terhadap area dimaksud sudah pernah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang memiliki surat tanah yang Sah. 

Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat SH MH, didampingi Azwar Rizki Ali SH usai menghadiri sidang lanjutan tersebut kepada awak media mengatakan bahwa Majelis Hakim telah tepat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

"Karena Objek perkara a-quo telah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang berhak," jelas Basuki Rahmat SH MH.

Dahulu atas objek yang sama, dikatakan Basuki Rahmat, penggugat Buyung Nahar telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat dan telah dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.68 K/pid/2017, karena melakukan tindak Pidana (TP) menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan terhadap penggunaan surat tanah yang sama dengan objek perkara dalam Gugatan ini. 

"Sedangkan penggugat tidak dapat membuktikan objek sengketa perkara a-quo atas kepemilikannya," terangnya. **
Baca Juga