-->
Type Here to Get Search Results !

Dualisme Gapensus Bengkalis, Legalitas Kubu Mashuri Terdaftar di Kemenkumham

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) – Munculnya dualisme kepengurusan Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) Kabupaten Bengkalis, membuat Gapensus kubu Mashuri bereaksi dan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum ke depannya. 

Hal ini ditengarai karena kepengurusan Gapensus sebelumnya itu diduga tidak terdaftar di Kemenkumham.

Dimana kala itu, Gapensus Bengkalis masih diketuai Musmulyadi yang kini telah mengundurkan diri sesuai dengan berita acara dan telah dilakukan rapat pembentukan kepengurusan baru pada tanggal 17 April 2016.

Atas persoalan ini, Mashuri pun angkat bicara. Ia juga telah mengurus legalitas Gapensus tersebut ke Kemenkumhan. Ia juga menjelaskan mengenai kemelut panjang yang terjadi di kubu lembaga yang dipimpinnya itu.

“Pada Minggu 17 april 2016 lalu, telah diadakan rapat pembentukan ketua Gapensus yang baru dan pembubaran ketua Gapensus yang lama yang diketuai Musmulyadi. Lokasinya bertempat di sekretariat Jalan Bathin Betuah RT01 RW01 Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” kata Mashuri, Minggu (26/9/21).

Menurut warga asli Sakai ini, berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota Gabungan Pengusaha Suku Sakai yang hadir itu, menyatakan bahwa terhitung dari Minggu (17/04/2016) dan seterusnya kepengurusan Gapensus telah diserahkan kepada kepengurusan yang baru.

Kepengurusan yang baru itu diketuai oleh Mashuri, Wakil Ketua Rhodei Auhgeh, Sekertaris Fauyandri, Bendahara Faruli, Koordinator Hoou Parlin dan Kordinator Bekasap Arben.

"Atas dasar tersebut saya dan pengurus mendaftarkan akta yang kami buat di kemenkumham melalui Akta No 30 Notaris Fitri Zakiyah SH M.Kn yang beralamat di Jalan Hangtuah No 20 Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada 17 Pebruari 2021 dan juga terdaftar di Perum Percetakan Negara RI No 028 Tambahan Berita Negara RI No.000259 tanggal terbit 06/04/2021," ungkapnya.

Mashuri berharap agar pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dalam hal ini sebagai mitra, harus bersikap profesional dalam mengambil keputusan.

"Ini agar tak terjadi dua kepengurusan yang terdaftar di PHR. Kita ingin hanya satu yang terdaftar di PHR yang mana Gapensus tersebut yang telah memiliki legalitas yang cukup lengkap dan telah terdaftar di kemenkumham,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gapensus kubu Mashuri melalui kantor hukum Law Office DHSNY & Partner, Nofriansyah SH mengatakan bahwa setelah kepengurusan yang lama dibubarkan dan terbentuknya kepengurusan yang baru, maka kepengurusan yang barulah yang sah dalam suatu organisasi ataupun perkumpulan.

“Apalagi klien kami bersama anggota Gapensus telah membuat akta No 30 yang telah didaftarkan kemenkumham serta terdaftar di perum percetakan negara dengan dasar telah dilakukanya rapat pembentukan ketua dan sekaligus pengurus yang baru pada (17/04/2016). Dari situ klien kami terpilih sebagai ketua Gapensus yang baru sampai saat ini,” kata Nofri.

Belum lama ini, Vice President Corporate Affair PT Pertamina Hulu Rokan, Sukamto Tamrin yang dihubungi wartawan mengungkapkan, bahwa gapensus adalah wadah para pengusaha Suku Sakai.

Ia menilai, suku sakai sendiri adalah satu kesatuan dengan adanya PHR, yang harusnya bisa membawa manfaat bersama dan jika memang ada permasalahan di tubuh Gapensus, ia menyarankan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat yang baik secara rukun dan damai.

Di sisi lain, Notaris Fitri Zakiyah SH M.Kn selaku yang membantu dalam pengurusan legalitas Gapensus kubu Mashuri menyampaikan, bahwa memang benar Gapensus tersebut telah terdaftar dan disahkan Kemenkumham di Jakarta sesuai akta No 30 tahun 2021.

Untuk diketahui, jumlah anggota perusahaan dan koperasi yang tergabung dengan Gapensus Bengkalis kubu Mashuri lebih kurang 23 perusahaan. Sementara untuk jumlah keseluruhan perusahaan yang tercatat yaitu 34 perusahaan.** (Red/Pas)
Baca Juga