-->
Type Here to Get Search Results !

Diturunkan Paksa di Siak, Mobil Wartawan 'Dirampas' Colletor Adira Finance saat Kerja Jurnalistik

Fhoto: Head Colletor Osman yang akrab disapa Os dan Kantor Leasing Adira Finance Duri.
SIAK (AktualBersuara.Com) - Perusahaan pembiayaan atau leasing Adira Finance Cabang Duri, Kabupaten Bengkalis melakukan penarikan paksa kendaraan milik debiturnya dengan nomor polisi BM 1394 CM, pada Senin (30/08/21) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam proses penarikan tersebut, konsumen yang merupakan seorang wartawan, warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis itu merasa dirugikan.

Sebab, proses tersebut tanpa melakukan prosedur yang benar dan dilakukan dengan memaksa. Bahkan, ia menuding tindakan para debt collector tersebut seperti aksi premanisme.
"Saya selaku konsumen merasa dirugikan dan itu dilakukan tidak selayaknya manusia. Saya dibuang (diturunkan) di tepi jalan dengan keadaan sepi tidak ada seseorang pun," kata sumber aktualbersuara.com yang meminta hak privasi.

Ia menjelaskan, lokasi penarikan itu berada di jalan lintas Perawang-Siak, Kabupaten Siak, saat pemilik mobil sedang melakukan kerja jurnalistik dari Kabupaten Bengkalis menuju Siak.

Lalu, debt collector dari Adira Finance Duri tersebut menurunkan paksa sang pemilik dari kendaraan itu dan diturunkan di lokasi sepi.

Padahal, mobil yang dikendarai dalam menunjang kerja-kerja jurnalistiknya itu sudah masuk pembayaran ke 18 bulan dari tenor 4 tahun.

"Terakhir saya bayar 30 Juni 2021, tunggakan masuk 4 bulan," ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, pihak utusan leasing tersebut harus melakukan proses penarikan yang benar, dengan menunjukan surat jaminan fidusia ke debitur. 

Ia juga merasa kecewa terhadap pihak Leasing Adira Finance yang seakan-akan lempar tanggung jawab atas persoalan ini.

"Dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai sekarang belum diketahui kendaraan saya di mana keberadaannya, kalau memang kendaraan milik saya di tarik mana surat tariknya. Semua harus sesuai prosedur," tuturnya.

Bahkan, ia berniat akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Sebab aspek-aspek yang dirugikan meliputi penarikan paksa yang tindakannya tidak terpuji dengan menurunkan di lokasi sepi. Kemudian, aspek kedua yaitu menghalangi tugas-tugas jurnalistik kepada seorang wartawan.

Sebagai seorang wartawan yang bekerja memenuhi informasi publik, ia sangat menyayangkan tindakan itu.

"Kita yang wartawan saja bisa mereka semena-mena, apalagi dengan warga biasa. Mau jadi apa kalau seperti itu," ungkapnya.

Sementara Head Collector Adira Finance Duri, Osman menyampaikan bahwa aksi penarikan paksa kendaraan milik debitur tersebut bukan tanggung jawabnya lagi.

Saat dikonfirmasi langsung oleh sang debitur bersama para wartawan, pria yang akrab disapa Os ini seolah lempar tanggung jawab dengan alasan kendaraan konsumen sudah masuk Aplikasi Matel dan hal itu menjadi urusan Kantor Cabang Dumai. Bukan tanggung jawab dia.

"Kendaraan tersebut bukan merupakan tanggung jawab saya lagi, sudah dilimpahkan ke Kantor Cabang Adira Finance Dumai," katanya berkilah.
 
Sementara itu, aktualbersuara.com menkonfirmasi kepolisian Resort Siak. Melalui Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan berupa penarikan paksa oleh pihak leasing adalah termasuk katagori perampasan lantaran debt collector tidak menunjukkan surat penarikan dan surat jaminan Fidusia dari Pengadilan Negeri.

"Karena kronologisnya kejadian di wilayah Perawang, masuk wilayah Polsek Tualang kita sarankan konsumen melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang," ungkap Aipda Dedek Prayoga. Rabu (15/09/21). (Red/Brt)
Baca Juga