-->
Type Here to Get Search Results !

Tegakkan Perbup, Polsek Lirik Inhu Tingkatkan Operasi Yustisi, Belasan Warga Terjaring

INHU (AktualBersuara.Com) - Untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, Polsek Lirik terus meningkatkan jadwal patroli dan razia yustisi.

Selasa 3 Agustus 2021 pagi, Polsek Lirik melaksanakan operasi yustisi sambil berpatroli dan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat di sejumlah titik rawan pelanggaran Prokes dan kerumunan orang banyak, seperti pasar, kedai kopi serta tempat usaha lainnya.

"Saat operasi yustisi di Lirik, belasan warga pelanggar Prokes terjaring," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Selasa siang.

Lebih rinci Misran menjelaskan, belasan warga pelanggar Prokes yang terjaring tersebut diberi beberapa jenis sanksi, diantaranya teguran lisan sebanyak 18 orang, teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Prokes lainnya 1 orang.

"Operasi ini berjalan lancar, aman dan tertib serta selalu mengedepankan Prokes, bahkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ucap Misran.(Red/Razak)
Baca Juga