-->
Type Here to Get Search Results !

Simak, Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Terkait PPKM Level 3 dan Level 4

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan Tingkat Rukun Warga, Rukun Tetangga yang Berpotensi Menularjan COVID-19. 

Instruksi Gubernur Riau menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Kemudian, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 

Instruksi Gubernur Riau itu ditujukan kepada empat Bupati/Walikota, yang wilayahnya penerapkan PPKM Level 4, diantaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. 

"Instruksi Gubernur Riau terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Pekanbaru sudah keluar. Kemudian, ada tiga daerah yang juga diminta melaksanakan PPKM Level 4 yakni Rokan Hulu, Siak dan Dumai," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski, Selasa (10/8/2021). 

Dalam instruksi tersebut, lanjut Riski, Gubernur meminta bupati/walikota untuk menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 4 di wilayahnya, dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian untuk daerah lainnya yakni, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Rokan Hilir, juga diminta menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 3 dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

"Besok pagi pak Gubernur akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh bupati/walikota se-Riau membahas terkait pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 di kabupaten/kota. Termasuk membahas persoalan yang dinilai penting selama pelaksanaan PPKM, seperti penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dimasa pandemi," tutupnya.(Red/Pas)
Baca Juga