-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang di Tempat, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Duri Dijatuhi Sanksi

DURI (AktualBersuara.Com) - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan tim Satgas Covid-19 gabungan berhasil menjaring puluhan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Duri, Kabupaten Bengkalis, Jum'at (13/8/2021).

Kegiatan ini menyisir masyarakat dan para pengendara yang melintasi kawasan tersebut. Dalam operasi ini, turut melibatkan personel Polres Bengkalis, Satpol PP, pihak Kelurahan, petugas medis, Jaksa, hingga Hakim dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut juga langsung menjalani sidang di tempat.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, di Jalan Tegal Sari dan Simpang Rangau.

Hakim yang memimpin sidang beberapa kali menjatuhi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar diberi pilihan dua sanksi seperti denda dan sanksi sosial.

JPU Kejari Bengkalis Irvan R Prayogo SH MH menjelaskan kegiatan ada 2 lokasi, lokasi pertama di Jalan Tegal Sari mulai pukul 08.30 WIB, ada 29 orang yang kena sanksi, 1 orang membayar denda, sisanya 28 orang dikenakan sanksi sosial.

Kemudian di lokasi kedua di Simpang Rangau mulai 13.30 WIB, Irvan menjelaskan ada sekitar 19 pelanggar.

"Dari 19 orang ini beragam, ada yang denda 4 orang membayar denda dan 15 orang dikenakan sanksi sosial. Mereka ada yang disuruh menyanyikan lagu kebangsaan, membersihkan halaman sekitar," kata Irvan.
Sementara itu tim Satgas Covid-19 Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi yang membackup kegiatan itu menyampaikan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut sesuai dengan peraturan gubernur.

Dalam hal ini, pihaknya turut membackup kegiatan yustisi tersebut.

"Kami menghimbau, merujuk kepada pesan Pemerintah, bahwa virus covid-19 belum usia, maka itu kepada masyarakat tetap patuhi prokes dengan menerapkan 4 M. Kami harapkan masyarakat disiplin dan mengikuti imbauan pemerintah," ujarnya. (Red/Brt)
Baca Juga