-->
Type Here to Get Search Results !

Pria Bertato Kedapatan Mengedar Sabu di Inhu, Ditangkap saat Transaksi

INHU (AktualBersuara.Com) - Seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,76 gram ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Inhu.

Tersangka yang berisinial NA (44) ini merupakan warga yang beridentitas KTP di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Pria bertato ini diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat di depan sebuah rumah kosong Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Rabu 18 Agustus 2021 siang.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat melakukan transaksi.

Kronologis penangkapannya, kata Misran, berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di depan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu tersebut.

Lalu anggota itu melaporkan informasi kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise. Dengan respon cepat, Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal dan sejumlah personel untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan.

"Setelah beberapa jam melaksanakan penyelidikan, tepat pukul 12.40 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, sedang berdiri seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan didepan rumah kosong, pinggir jalan Lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu," kata Misran, Jum'at (20/8/2021).

Pada saat itu, tim langsung mengamankan pria tersebut, saat digeledah, ditemukan bungkusan kertas tisu dikantong celananya, bungkusan tisu itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4, 76 gram.

"Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru," tuturnya.

Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu-sabu untuk tersangka itu sudah dikantongi tim, hingga saat ini terus diburu tim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat. 

Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkoba itu disaksikan juga oleh ketua RT setempat, Khoyimul, selanjutnya dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.

"Selain Barang Bukti (BB) Narkoba, dari tangan tersangka juga diamankan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba," ungkapnya.(Red/Pas)
Baca Juga