-->
Type Here to Get Search Results !

Gelapkan Motor Majikan, Petani ini Diciduk Petugas Polsek Pujud Di Sinaboi

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Diduga melakukan penggelapan motor majikan, seorang petani berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di wilayah Kecamatan Sinaboi, Senin 2 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Petani berinisial ST alias Tanjung (27) yang beralamat di Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan ini diciduk petugas atas laporan Polisi korban Yugi Prasetyo (39) alamat Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan.

Yang tidak lain adalah majikannya yang tidak terima atas ulahnya menggelapkan sepeda motor dan barang-barang lainnya sehingga mengalami kerugian ditaksir Rp 8 juta rupiah. Rabu 21 Juli 2021 Sore.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor, di RT 004 RW 006 Dusun Kampung sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Dijelaskannya, awalnya, ST bekerja di ladang korban sebagai perawatan dan menjaga ladang.

Kemudian dia diberikan inventaris berupa tempat tinggal, kompor, tabung LPG, keranjang Gandeng dan angkong dan 1 buah sepeda motor untuk melangsir hasil panen.
 
Lalu, ST meminjam 1 unit sepeda motor suzuki FU BK 2145 YAS milik saudara korban, hingga pelapor mendapat kabar bahwa ST telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor satria FU dan membawa keranjang gandeng.

Atas pemberitahuan tersebut pelapor menghubungi Saudara S. T.  dan ianya mengatakan bahwa Sabtu (24/7/2021) akan pulang ke Kepenghulan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.

Selanjutnya pelapor merasa curiga dan melakukan pengecekkan ke rumah Saudara S. T. ternyata barang inventaris berupa kompor, tabung gas LPG, keranjang Gandeng dan angkong sudah tidak ada.

Mengetahui hal tersebut pelapor beberapa kali menghubungi Saudara S. T. ternyata tidak bisa dihubungi sampai dengan saat ini, atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-dan melapor ke Polsek Pujud, " Terangnya.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut kemudian, Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa Saudara S.T.berada di Wilayah Kecamatan Sinaboi dan melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim, S.I.K, atas perintah dan dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan Penyidikan. Kemudian Unit Opsnal Polsek Pujud dan di bantu Personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap S.T. dan dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut. " jelas AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti, BB antara lain berupa1 unit Sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2145  YAS, setelah dilakukan interogasi saudara Tersangka ini mengakui bahwa barang bukti berupa angkong, tabung gas, kompor, serta keranjang Gandeng telah dijual kepada saudara D. di Simpang Tepak Kecamatan Pujud. Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine dan kepada tersangka kasus dugaan pelanggaran pasal 372 KUHPidana.(Red/Honis)
Baca Juga