-->
Type Here to Get Search Results !

Gelapkan Mobil Rental, Pria ini Amankan Reskrim Polsek Kubu

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Anggota unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil rental milik Hasan Basri (43) warga jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu.

Satu orang tersangka IH (25) merupakan warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu, sedangkan tersangka lain DT dan By warga Sumatra Barat dalam  pengejaran pihak kepolisian atau daftar pencarian orang (DPO).
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Minggu (1/8/2021) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi membenarkan penangkapan modus merental mobil lalu menjualnya.

Juliandi memaparkan bahwa selasa (29/7/2021  saksi yang bernama endang Purnawati datang ke rumah pelapor dengan maksud untuk meminjam mobil secara rental kepada pelapor selama satu hari dengan biaya rental perhari sebesar Rp 350 ribu.

Selanjutnya pelapor menyerahkan satu unit mobil dengan merek DAIHATSU Tipe F650RV-GMRFJM/T dengan nomor rangka MHKV1AA1JBK000158 dan Nomor mesin DP54301 dan Nomor polisi BM 1574 PG warna hitam metalik kepada saksi yang  dengan tujuan pergi kebagan batu bersama tersangka IH. 

Setelah sampai waktu perjanjian rental mobil tersebut saksi  tersebut menelpon pelapor dan mengatakan belum bisa pulang dan meminta kepada pelapor menambah waktu rentalan menjadi 2(dua) hari, kemudian setelah sampai waktu 2(dua) hari saksi  menelpon lagi kepada pelapor dan mengatakan untuk menambah waktu rentalan menjadi 3(tiga) hari. 

Setelah sampai waktu tiga hari pelapor mencoba menelpon/menghubungi saksi namun Hendphone saksi tersebut tidak menjawab.

Dan Keesokan harinya saksi  datang ke kediaman pelapor dan menyampaikan bahwasanya mobil yang di pinjam secara rental tersebut sudah di larikan/di bawa kabur oleh Tersangka IH membawa kabur mobil tersebut saksi di turun kan oleh terlapor di simpang bukit timah penghulu rantau bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. 

Setelah Mendengar cerita dari saksi tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kubu polres Rokan hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan polisi, tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan berada di Jl. Lintas Jendral sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.                                             

Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung menuju di TKP dan Pada hari Jumat tanggal (30/7/ 2021) dan berhasil mengamankan seorang tersangka IH di jalan Mandau dekat Mesjid al Ikhlas lalu di interogasi pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan perkara Penggelapan tersebut dengan cara merental Mobil selama 2 hari namun tepat pada waktu yang ditentukan pelaku tidak mengembalikan mobil yang diretal tersebut dan pelaku juga mengakui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh temanya DT dan By warga Provinsi Sumatra barat kepada seorang pria yang tidak tersangka kenal di  Kelurahan bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei. 

Tuan Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatra Utara setelah mendengar pengakuanya tersangka langsung diboyong kepolsek kubu guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersebut. (Red/Honis)
Baca Juga