DUMAI (AktualBersuara.Com) - Praktek pembalakan liar atau penebangan liar kembali marak di kawasan Bulu Hala dan Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Kabar terkini didapat awak media ada sekitar 11 orang pelaku penebangan liar (ilegal logging) yang bebas beraksi tanpa tersentuh aparat penegak hukum, antaranya adalah SUT, AN, PO, SI, SUH, AR, HE, AG.
Agar kegiatan perbalakan liar mereka atau disebut juga dengan ilegal logging berjalan aman ditunjuk seseorang inisial R mengurus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
Oleh R setiap pelaku ilegal logging tadi dipunggut biaya sebesar Rp.100.000/Ton. Nantinya oleh R uang tersebut diduga dibagi-bagikan kepihak yang meminta uang agar kegiatan haram tersebut berjalan aman dan lancar.
Informasi didapat awak media dari sumber terpercaya setiap malam ada sekitar 200 ton kayu hasil pembalakan liar diangkut dari kawasan Hutan di Bulu Hala dan Senepis di Kecamatan Sungai Sembilan. Kayu-kayu tersebut dimuat kedalam Gerobak besar dan ditarik menggunakan Mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang-gudang penyimpanan.
Mengherankan awak media adalah praktek perbalakan liar yang begitu marak, sepertinya aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum.
Padahal jerat Pidana siap menanti yaitu Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan dan Pasal 78 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Salah seorang Tim Media mencoba menghubungi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Sungai Sembilan, AKP Rinaldi Situmeang SH melalui pesan WhatsAap Sabtu malam (17/07/2021) terkait maraknya kembali praktek ilegal logging di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sembilan.
Serta mempertanyakan R sosok yang disebut-sebut pengurus Ilegal logging, dan tidak lupa Tim Media kirimkan juga gambar kayu yang di rakit di Hutan dan ditarik dengan Gerobak didarat.
Namun hingga berita ini terbit Kapolsek Sungai Sembilan belum membalas pesan WhatsAap salah seorang Tim Media.**(Red/Tim)