![]() |
Fhoto: Ilustrasi Daun Ganja Sudah dipaket. |
Saat pergi kerja, pemuda ini malah membawa bekal ganja. Ia diamankan pada Kamis (15/7/2021) di pintu masuk PT RSUP Jalan BTN Parit 1, Desa Pulau Burung oleh petugas Polsek Pulau Burung, Inhil.
Namun sebelum itu, pemuda ini diadang oleh pihak sekuriti dan kedapatan membawa barang haram tersebut sebagai bekalnya bekerja. Ia pun diamankan sementara sebelum diserahkan ke polisi.
Kapolres Inhil melalui Humas Ipda Esra mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi tersebut.
"Ada informasi dari sekuriti perusahaan bahwa ada seorang karyawan berinisial MI yang hendak masuk kerja dan diduga membawa narkotika jenis ganja," ungkapnya, Sabtu (17/7/2021).
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pulau Burung lalu memerintahkan anggotanya menuju TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah kontrakan pelaku di Parit 1 Desa Pulau Burung, ditemukan 20 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan disimpan dalam kamar.
"Total berat kotor ganja yang berhasil diamankan 89,72 gram," jelasnya.
Lantas setelah itu, pelaku yang merupakan buruh harian ini digelandang ke Polsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 111 UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tuturnya.(Red/Pas)