-->
Type Here to Get Search Results !

Pansus RIPPAR Audiensi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Foto: Pansus RIPPAR Melakukan Audiensi Dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
JAKARTA (AktualBersuara.Com) - Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan atau di singkat dengan RIPPAR adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pengembangan Kepariwisataan suatu daerah. 

RIPPAR ini juga harus disusun secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan mutu lingkungan hidup dalam rangka memberikan dasar kebijakan terhadap isu strategis dalam pengembangan keparawisataan yang memberikan gambaran kondisi dan situasi pembangunan keparawisataan daerah yang memerlukan dasar hukum bagi daerah itu sendiri. 

Untuk itu rombongan Pansus RIPPAR melakukan audiensi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI untuk membahas tentang pembangunan kepariwisataan daerah kedepan, pada Kamis (17/06/2021). 
"Ada beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang sangat menonjol untuk dijadikan tempat objek pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya pantai yang terletak di pulau terluar seperti Pantai Rupat Utara. Ini yang harus kami kembangkan termasuk infrastrukturnya," ungkap H. Adri. 

Dalam pertemuan tersebut Pansus meminta pemerintah pusat dapat mengucurkan anggaran untuk kabupaten Bengkalis dalam pengembangan objek wisata termasuk infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya akan diatur di dalam Perda RIPPARKAB Bengkalis untuk dijadikan acuan nantinya. 

"Berkaitan dengan ekonomi kreatif aspek pemasaran menjadi suatu hambatan, Secara konkrit pelaku ekonomi kreatif membutuhkan pembauran pemasaran yang konkrit mulai dari produk, harga, promosi dan tempat untuk dapat mendorong pengembangan bisnis ekonomi kreatif dan ini tidak terlepas dari bantuan pemerintah. Ini menjadi topik utama setiap kita melakukan kegiatan reses," jelas wakil ketua Pansus Febriza Luwu. 

Flizabeth Tioria Gurning Dit. IEK menerangkan pengembangan ekonomi terbagi-bagi di beberapa bagian yaitu deputi bidang kebijakan strategis, deputi bidang sumber daya dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur, deputi bidang industri dan iventasi, deputi bidang pemasaran, deputi bidang produk wisata dan penyelengara kegiatan (Events), serta deputi bidang ekonomi digital dan ekonomi kreatif. 

"Kami punya namanya borang formulir yang bisa diisi melalui website dan diakses sendiri bersama 4 aktor komunitas kreatifnya mengisi borang tersebut untuk mengetahui subsektor, apa keungulan yang ada di daerah," ungkapnya 

Melalui borang (formulir) ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan hendak menginventarisasi para pekerja seni yang terdampak secara ekonomi oleh Covid-19, Akibatnya, para pekerja seni yang mengandalkan penghidupan dari perhelatan itu pun menjadi kehilangan mata pencaharian. Mereka bukan hanya para seniman, tetapi juga kru pendukung perhelatan/pertunjukan kesenian. 

Hadir mendampingi Pansus, Bappeda, bagian aset bagian PU, bagian hukum, bagian pariwisata serta staf sekretariat dewan. (Red/Brt)
Baca Juga