-->
Type Here to Get Search Results !

Sesuai Keputusan Kapolri, Dua Polsek di Polres Rohil Tidak Lakukan Penyidikan Lagi

Foto: Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK .
ROKAN HILIR (AktualBersuara.Com) -
Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, dua Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir tidak lagi melakukan penyidikan melainkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja.

Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Kedua Polsek tersebut diantaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar yang tidak melakukan penyidikan lagi.

"Ini sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021," kata AKP Juliandi.

Ia menjelaskan kedua Polsek ini fokus pada bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja.

"Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ujarnya.

"Terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan, Kecamatan Basira, dan Kecamatan Balai Jaya, dalam waktu dekat ini akan di bangun tiga  Polsek di Kecamatan tersebut," ungkapnya.(Red/Honis)
Baca Juga