-->
Type Here to Get Search Results !

Rampas HP Anak di Bawah Umur, 2 Bandit Jalanan Dibekuk Polsek Bagan Sinembah

ROKAN HILIR (AktualBersuara.Com) - Rampas HP anak dibawah umur saat mengendarai Sepeda motornya, 2 orang bandit jalanan berhasil dibekuk Polsek Bagan Sinembah, Rohil.

Bandit jalanan ini berinisial RR (19) yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan TA (18) beralamat di Jalan Ringroad Lancang Kuning Kepenghulan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Mereka pun tidak berkutik saat dibekuk petugas dan mengakui perbuatannya telah merampas HP korban seorang anak perempuan dibawah umur berinisial QSW dalam aksinya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tepatnya didepan Hotel Fauzia, pada Kamis 13 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pencurian dengan kekerasan ini.

"Korban mengendarai sepeda motor berboncengan temannya melintas di TKP, 
yang mana pada saat itu Korban ini meletakkan handphone didalam bagasi depan sepeda motornya, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor warna biru mengambil hp korban," katanya.

Kemudian sepeda motor tersebut langsung melarikan diri meninggalkan korban, mengetahui bahwa Hpnya telah diambil korbanpun berusaha untuk mengejar pelaku akan tetapi tidak berhasil ditemukan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2 juta rupiah.

"Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah," ungkap AKP Juliandi.

Setelah menerima laporan korban, Piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, berbekal informasi tersebut piket Reskrim langsung berangkat menuju rumahnya, dan setibanya di alamat tersebut pelaku langsung diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan dari pengakuan pelaku bahwa masih ada satu orang pelaku lainnya yang bernama Andre.

Mendapat informasi tersebut piket Reskrim langsung melakukan pengejaran dan saudara Andre berhasil diamankan dirumahnya juga, selanjutnya piket Reskrim membawa tersangka dan barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun barang bukti 1 Unit Hp Merk Oppo
dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, telah dilakukan tes urine kedua tersangka ini hasilnya mengandung Metaphetamine positif, kemudian keduanya disangkakan pelanggaran pasal 365 KUHPidana.(Red/Honis)
Baca Juga