-->
Type Here to Get Search Results !

Polsek Bangko Ringkus Buruh Pembacok Brutal di Pajak Ikan Bagan Hulu

ROKAN HILIR (AktualBersuara.Com) - Seorang buruh melakukan pembacokan brutal terhadap korbannya di pajak ikan Bagan Hulu. Pelaku berhasil diringkus Polsek Bangko Polres Rohil, Senin 24 Mei 2021 pukul 14.30 WIB.

Pembacok brutal, Putra Gusti Pratama (22) ini beralamat di Gg Manaf Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir diringkus petugas atas laporan ayah korban Bahrun (56) yang tidak terima anaknya Dandi Susanto (36) dibacok pelaku hingga terjatuh dan dilarikan ke RSUD Bagan siapi-api.

Dalam peristiwa yang terjadi di depan rumahnya di Jalan Pajak Ikan Gg Melur Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 01 September 2020 pukul 21.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 

"Korban dan saksi saudara Siis sedang duduk diteras depan rumah pelapor, Lalu terlapor melintas dari depan korban sambil berteriak membawa sebilah senjata tajam mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri terlapor namun terlapor berlari ke arah rumahnya," kayanya 

Mengetahui hal tersebut lalu korban mencoba memberitahukan kepada ayahnya untuk menyelesaikan masalah terlapor tersebut dan setelah itu korban kembali kerumah pelapor dan tidak berapa lama kemudian korban mendengar bahwa terlapor memanggil korban dari luar rumah. 

Korban kemudian keluar dari rumah ayahnya dan melihat bahwa terlapor sudah berada didepan rumahnya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah kepala korban sehingga korban ini mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban terjatuh.

Kemudian pelapor yang mendengar keributan tersebut keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh.meskipun pelapor mencoba mengejar terlapor namun tidak dapat.

"Kemudian pelapor serta saksi membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko," jelas AKP Juliandi.

Setelah menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya yang terletak di Jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

"Dari hasil introgasi pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya 

Adapun barang bukti Visum et refertum (luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm.

Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya Amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana.(Red/Honis)
Baca Juga