-->
Type Here to Get Search Results !

Nyambi Jual Sabu, Ibu-ibu Penjual Kopi di Manggala Junction Rohil Ditangkap Polisi

ROKAN HILIR (AktualBersuara.Com) - Diduga nyambi jualan sabu-sabu, seorang perempuan penjual kopi di Mangala Junction, Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Senin 24 Mei 2021 pukul 17.00 WIB.

Penjual kopi, S alias Pinah (45) ini beralamat di simpang Manggala Junction, Kelurahan  Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Saat diinterogasi petugas, dia mengakui menyimpan serbuk kristal bening itu di bawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambilnya didapati seberat 1,64 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Diperoleh informasi bahwa terlapor ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di warungnya, menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohil memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah itu, tim langsung mendatangi terlapor di warungnya dan menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi bahwa  terlapor sering menjual sabu, kemudian tim opsnal menanyakan keberadaan sabu yang disimpan kepada terlapor.

Saat itu terlapor mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu di bawah tikar dalam warungnya. Kemudian terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas.

Kemudian petugas menanyakan barang tersebut dari mana didapat, dan terlapor menjawab bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Irul. Terus petugas memanggil RT setempat untuk menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti sabu yang ditemukan.

"Setelah itu terlapor dibawa petugas ke daerah balam untuk mencari Irul namun tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Barang bukti saudari tersangka ada 3  bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit handphone merk IPhone. Tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."imbuhnya. (Red/Honis)

Baca Juga