-->
Type Here to Get Search Results !

Nambang Emas Ilegal di Kuansing, 11 Pelaku Ditangkap Polda Riau

FOTO: Petugas Polda Riau saat mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penambangan emas ilegal di Kuansing.(ist/Dok Polisi).
KUANGSING (AktualBersuara.Com) - Sebelas orang warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap polisi lantaran melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Mereka ditangkan petugas Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta yang diback up 1 kompi personel Brimob.

Tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang itu berlokasi di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).

Berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.

Polisi berhasil mengamankan 11 orang pelaku (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), serta barang bukti diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin Robin.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, saat ini timnya masih berada di lapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.

"Iya, tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya," kata Teddy, Kamis (6/5/2021).

Tindak lanjutnya, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke penyidik Tipiter Polres Kuansing.

"Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda," ungkapnya.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 miliar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00," kata Teddy. (Red/Pas)
Baca Juga