-->
Type Here to Get Search Results !

Jadi Tersangka, Penghina Al Qur'an di Riau Kecewa Masalah Pribadi & Keluarga

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Pelaku penghinaan terhadap Al Qur'an dan melontarkan kata-kata kotor akhirnya ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Pelaku yang bernama Qaimul Hakky (42) tersebut merupakan warga perumahan Taman Karya Asri blok D no 11, Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dia ditangkap petugas Polresta Pekanbaru, pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari keterangan polisi, bahwa motifnya yaitu lantaran masalah pribadi dan keluarga.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, bahwa pelaku membuat video tersebut sudah seminggu yang lalu.

"Pembuatan videonya di depan Alfamart Hotel Mona, Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Saat ini perkara ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Nandang, Rabu (12/5/2021).

Ia menjelaskan, bahwa motif pelaku hingga melakukan aksi tercela yang melukai ummat muslim tersebut lantaran masalah pribadi dan keluarga.

"Pelaku kecewa dengan kehidupannya, karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," jelasnya.

Berangkat dari hal itulah, pelaku yang diduga depresi melakukan aksi penghinaan yang tak wajar, dan viral di Tiktok hingga dikecam masyarakat.

Nandang menjelaskan, pelaku tersebut dilaporkan oleh tetangganya yang merasa tersinggung dengan perbuatannya tersebut.

Hal ini berawal pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 09.42 WIB,  pelapor melihat video Tiktok dugaan penistaan agama di group WA Forum RW Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut bernama Qaimul Hakky yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri Pekanbaru yang dikenal olehnya.

"Lalu pelapor bersama warga lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk mengamankannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Nandang.

"Pelaku akan diterapkan pasal 156a KUHPidana," timpalnya.

Sebelumnya, masyarakat dan jagat maya dihebohkan dengan unggahan video lewat Tiktok, yang kemudian diunggah akun Instagram.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, tampak seorang pria tegah berkomentar yang diduga justru melakukan penghinaan terhadap Al-quran. Dimana dikatakan bahwa Al-quran hanya cerita belaka.

Dalam video yang dibagikan oleh @qaimulhakky dalam aplikasi TikTok itu, pria berbaju biru itu tak hanya mengatakan bahwa Al-Qur'an hanyalah cerita belaka, namun juga berkata-kata kasar.

"Jadi dalam hidup ini kita mesti pakai fakta, bukan cerita. Alquran itu Cuma cerita aja rupanya. Katanya orang saleh itu bakal mudah hidupnya, rupanya kayak gini. Ng*nt*t aja payah, p*n**k lah,” kata pria tersebut mencela, dalam video.

"Tengok tuh dukun, gak pake berdoa naik motor gak ada yang tabrakan. Kita orang mukmin, berdoa kita, tabrakan kita dibuatnya, kan p**t*k tu," timpalnya.

Sementara itu, pada unggahan video lainnya, diketahui bahwa pria itu tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Tampan, Pekanbaru, Riau.(Red/Pas)
Baca Juga