-->
Type Here to Get Search Results !

Dua Bulan Larikan Motor Teman Alasan Beli Rokok, Pemuda di Rohil Ditangkap Polisi

ROKANHILIR (AktualBersuara.Com) - Seorang pemuda di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), EP alias Edi (33) ditangkap polisi gara-gara melarikan sepeda motor temannya.

Pemuda ini ditangkap petugas Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil.

Adapun korbannya yaitu  Rizky Nanda (19). Korban membuat laporan Polisi atas ulah pelaku yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok di kawasan Paket F Jalur IV, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Bengkel las Habibi, pada Jum'at 5 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ini.

Dijelaskannya, saat itu korbannya berangkat dari rumah menuju sebuah warnet yang beralamat di Simpang Paket G dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy warna Cokelat Hitam Nopol BM 5021 WY dengan Nomor rangka mesin MH1JM 3111JK545772/JM31E1551635.

Di perjalanan, korban dihentikan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya, EP tadi.

Kemudian dia meminta tolong untuk mengantarkan kerumahnya yang beralamat di Jalur I Paket G.

Setibanya di alamat yang dimaksud pelaku, korban tidak melihat rumah tersebut alias kosong sehingga pelaku kembali meminta tolong untuk diantarkan kerumah abangnya yang bernama Enda.

Setibanya di rumah saudara Enda, pelaku kembali meminta tolong mengantarkan dirinya kembali ke bengkel las Habi, dan setelah korban dan pelaku tiba di tempat yang dimaksud, pelaku pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok.

"Akan tetapi setelah 30 menit terlapor tidak kunjung kembali sehingga menyebabkan pelapor bersama dengan 1 orang rekannya yang bernama Ridwan yaitu pekerja di bengkel las tersebut bersama-sama melakukan pencarian namun tidak ditemukan," kata AKP Juliandi.

Kemudian setelah itu, korban langsung memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

"Selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah," ungkapnya.

Setelah itu, pada Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK memerintahkan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda K Saragi mendatanginya.

Dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya di depan kantor Kepenghuluan Paket G.

"Selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 lembar STNK atas nama Elti Fani (ibu korban) dan 1 Buah kunci kontak.

"Di samping itu, dari hasul tes urine tersangka ternyat positif mengandung metampetamin dan setelah itu dituduhkan kepadanya pasal 372 KUHPidana," jelasnya.(Red/Honis)
Baca Juga