-->
Type Here to Get Search Results !

Ketua DPH LAMR Bengkalis Sebut Mosi Tak Percaya Dibuat Kelompok Pengacau

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH-LAMR) Bengkalis, H Sofyan Said.
BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH-LAMR) Bengkalis, H Sofyan Said mencap kelompok yang menyuruhnya mundur sebagai Ketua DPH adalah para pengacau di tubuh LAMR Kabupaten Bengkalis, Kamis (29/4/21). Sebab, selama didaulat sebagai Ketua DPH, ia mengaku selalu masuk kantor dan siap bermusyawarah masalah LAMR dan masalah kemaslahatan umat lainnya.

Menurut Syofian Said, kelompok yang meneken mosi tidak percaya didukung Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA), H Zainuddin Yusuf, itu mencoba mendikte dirinya dalam menjalankan program dan roda organisasi.

"Kita mau tanyalah dengan orang ini (kelompok mosi tak percaya). Apa tanggung jawabnya selama 2 tahun ini? Dan apa yang sudah mereka lakukan untuk LAMR?," kata Syofian balek bertanya.

Seharusnya, ungkap Syofian,  jika ada persoalan bisa dimusyawarahkan untuk mencari kata mufakat, bukan malah menyebarkan keluar persoalan yang belum tentu benar. Ia juga mengingatkan semua pihak bahwa lembaga adat jangan disamakan dengan SOPD.

Sementara adanya mosi tak percaya dimaknainya sudah masuk katagori  mencemarkan nama baik. Karena sejauh ini dia mengaku sudah melaksanakan tugas LAMR sesuai AD/ART yang ada. Disamping itu, SK jabatannya sebagai Ketua DPH dikeluarkan LAMR Provinsi Riau, bukan kabupaten.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang menginginkan posisi Ketua DPH agar bersabar
menunggu masa jabatannya selesai. Bukan terus menggeser kedudukan seseorang dengan paksa.

"Mereka yang melakukan mosi tak percaya itu merupakan pengacau di LAMR, maka dalam waktu dekat kita akan proses pemberhentiannya. Ada sekitar ada sepuluh orang," tegas Syofian Said.

Sebelumnya, mosi tak percaya ini disampaikan oleh sejumlah pengurus LAMR Bengkalis kepada Ketua Umum MKA LAMR Bengkalis, H Zainuddin Yusuf, bertempat di Gedung LAMR Bengkalis, Jum’at (23/04/21) lalu.

Kemudian Pengurus yang menyampaikan sikap adalah Dr. HM Nasir (DPH), HM Khairuddin R Nur (MKA), Tarmizi Oemar (DPH), Darmawi (Timbalan Ketua DPH), Muchlizar (MKA), Abdul Vattaah (DKA), Iskandar Zulkarnaen (DPH), dan Syahrial (DPH). Selain itu, turut hadir Timbalan Ketua MKA, H Bachrum Mansur.

Dalam mosi tak percaya agar Ketua DPH LAMR Bengkalis, H Sofyan Syaid mundur dari jabatannya itu, ada empat poin, Pertama, menerbitkan beberapa kali pergantian pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis tidak berpedoman kepada AD ART LAMR.

Kedua, terkait penyusunan program kerja dan anggaran Ketua DPH tidak pernah melibatkan semua kepengurusan. Padahal secara kelembagaan, LAMR Bengkalis terdiri dari unsur DKA, MKA dan DPH. Disamping itu, DPH juga tidak pernah melakukan musyawarah kerja tahunan dalam penyusunan program kegiatan untuk diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dana hibah, sebagaimana diatur baik di AD/ART maupun Perbup Nomor 72 Tahun 2017.

Ketiga, penerbitan buku "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis" oleh LAMR Bengkalis pada 30 Juli 2019 yang menimbulkan polemik karena hasil plagiat. Faktanya, buku tersebut merupakan karya tulis alm H Azrai Jali yang pernah diterbitkan LAMR Bengkalis pada 30 Juni 2009.

Hal ini berbuntut somasi oleh ahli waris kepada Ketua DPH LAMR Bengkalis H Sofyan Said. Padahal sesuai AD/ART pasal 4 tujuan LAMR pada poin 3 adalah LAMR bertujuan memelihara dan membela hak-hak masyarakat adat Melayu Riau untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu Riau.

Keempat, DPH LAMR Bengkalis tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan LAMR Bengkalis tahun 2019 dan 2020 dengan melibatkan kepengurusan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan AD/ART pasal 28 ayat (1) poin C. (Red/Rudi).
Baca Juga