-->
Type Here to Get Search Results !

Otak Curanmor di Perawang Ditangkap, BB 7 Sepeda Motor

SIAK (AktualBersuara.Com) - Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial M alias T, Sabtu (20/03/21) sekira pukul 01.00 WIB.


M ditangkap di Jalan Sri Paduka, Kilometer 1 Jalan Raya Perawang, Kabupaten Siak dengan total barang bukti 7 unit sepeda motor dan kunci T, handphone, jaket dan helm. Sementara temannya berinisial G berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Perawang.

Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Sektor Tualang AKP M Lubis saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan perkara ini, M kemudian menyebutkan bahwa ada sepeda motor hasil curian yang disimpannya di rumah temannya bernama Pak De di Jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, Simpang Bakal.

"Di rumah pak De diamankan 4 unit sepeda motor hasil curanmor," kata AKP M Lubis.

Berikut ini sepeda motor yang berhasil disita petugas Polsek Tualang, 1 unit Honda Beat warna hitam les biru dengan No. Pol terpasang BM 5149 SX, 1 unit Honda N-MX warna hitam dengan No. Pol BM 6802 DAN, 1 unit Honda CBR warna hitam dengan No. Pol BM 6408 SX, 1 unit 1Honda Beat warna putih les merah tanpa No. Pol dan Plat ditaruh dalam bagasi sepeda motor, 1 unit Honda Beat trondol warna hitam tanpa No. Pol, 1 unit Yamaha MX warna hitam les biru dengan No. Pol BM 2335 YP, 1 unit1 Honda beat street warna hitam les gold dengan No. Pol BM 3607 MN, Kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit Handphone merk VIVO Y91 warna hitam, 1 helai jaket switer warna Cokelat abu abu, 1 buah Helm warna Biru atau Hitam merk GM, 1 unit Helm warna Hijau merk GIK, 1 helm warna Hitam merk NHK.

Disebutkan AKP M Lubis terungkap sindikat curanmor ini atas pengaduan korban pada Jumat (12/3/21) pada pukul 13.00 WIB. Korban kehilangan sepeda motor di Jalan Raya Perawang Km 9 tepatnya di samping bengkel mobil Dumai Auto Service. Ternyata setelah diselidiki pelakunya diduga M alias T bersama temannya berinisial G.

"Sedangkan pelaku lainnya berinisial G dalam pencarian petugas kita," ujar AKP M Lubis.

Dalam perkara ini tersangka M dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.**
Baca Juga