-->
Type Here to Get Search Results !

Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau

MANDAU (AktualBersuara.Com) - Pengungkapan Kasus Narkoba jenis Shabu oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali mengamankan 2(dua) tersangka dan barang buktinya. Sabtu (13/03/21) sekira pukul 16.30 wib. Di jalan Pertanian KM.14 Kulim Desa Boncah Mahang Bathin Solapan Bengkalis.

Dalam perkaranya tersangka termasuk, perkara Setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka yang diamankan berinisial RY Laki-laki warga Desa Boncah Mahang Bathin Solapan Bengkalis dan SP Laki-laki warga Desa Boncah Mahang Bathin Solapan Bengkalis dan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3.25 Gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital, Uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,-, 1 (satu) buah sendok buatan yang digunakan untuk menakar Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Kotak Rokok Marlboro yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A50 warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J1 warna Gold, 1 (satu) bungkus Plastik Clip dan 1 (satu) buah Keranjang Sampah warna Hijau.

Kronologis Penangkapan Sabtu (13/03/21) pukul 16.00 wib, team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang sudah menjadi target operasi Team Opsnal Polsek Mandau.

Setelah melakukan pengintaian terhadap diduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial RY di seputaran Jalan Lintas Duri Dumai KM.14 Kulim, kemudian Team Opsnal melakukan Penggerebekan, Penangkapan dan Penggeledahan terhadap penghuni rumah milik tersangka berinisial RY dan benar di dalam rumah tersebut ditemukan 2 orang Laki-laki yang mengaku bernama RY dan SP.

Adapun hasil penggeledahan dirumah dan badan ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam Tong Sampah warna Hijau yang diletakkan di dapur rumah tersangka RY sebanyak 12 (dua belas) paket dibungkus di dalam 1 bungkus rokok merk Marlboro.

Adapun hasil introgasi ke 2 (dua) Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan Team Opsnal tersebut adalah milik Tersangka yang dibeli dari B (DPO).

Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap B, namun belum diketahui keberadaannya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Brt)
Baca Juga