-->
Type Here to Get Search Results !

Diduga Bongkar Toko Burung, 2 Warga Tapung Hulu Diciduk Polisi

TAPUNG (AktualBersuara.Com) - MS alias JK (27) warga Desa Bukit Kemuning dan temannya TA alias TD (22) warga Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (27/3) siang, diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung. JK dan TD ditangkap karena diduga mencuri burung di toko Burung milik Hadi Saputra di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 7 ekor burung Lovebird, 5 kenari dan sebuah sangkar burung. 

Ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan pemilik toko burung Hadi Saputra ke Polsek Tapung. Dalam laporannya, korban kehilangan beberapa ekor burung serta sejumlah barang dagangan lainnya senilai Rp 10 juta. 

Peristiwa ini bermula pada Kamis (18/03/21) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban baru tiba di toko burung miliknya di Desa Petapahan. Sewaktu membuka pintu depan tokonya, korban kaget melihat kondisi barang di dalam toko berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. 

Saat dicek terdapat bekas congkelan pada pintu tersebut dan sekitar 20 ekor burung jenis Love Bird, Kenari dan Kacer miliknya telah hilang, selain itu ia juga kehilangan sangkar burung dan sekitar 15 kg makanan burung untuk dijual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya 

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. 

Selanjutnya pada Sabtu siang (27/03/21) sekira pukul 10.30 Wib, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian itu, Kapolsek langsung perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mengecek kebenaran informasi itu. 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dibawah pimpinan Iptu Lambok Hendriko SH berhasil menangkap 2 terduga pelaku di Desa Kusau Makmur KM 72 Tapung Hulu, setelah menginterogasi pelaku diketahui bahwa burung Lovebird yang dicuri itu telah dijual di Desa Sumber Sari, Tapung Hulu. 

Atas keterangan itu team langsung menelusurinya dan berhasil menemukan beberapa burung milik korban yang telah dijual pelaku itu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Toko Burung tersebut, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Red/Brt)
Baca Juga