-->
Type Here to Get Search Results !

Implementasi Undang-Undang dalam Membangun Perkebunan di Daerah

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Wakil Ketua I Syahrial bersama Komisi II yang diketuai oleh Ruby Handoko alias Akok membahas implementasi UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (10/02/2021).

Kepala Dinas Perkebunan Prov. Riau Ir. Zulfadli memaparkan bahwa Provinsi Riau mewacanakan di Kabupaten Bengkalis, terutama Rupat, untuk dibina menjadi percontohan perkebunan karet. Hal ini dikarenakan kondisi Pulau Rupat yang banyak memiliki lahan gambut akan lebih produktif jika ditanami pohon karet.

Maka dari itu, Dinas Perkebunan Provinsi memohon dukungan dari DPRD Kab. Bengkalis untuk bisa bekerjasama dalam membangun percontohan perkebunan ini. Di Riau, perusahaan swasta hanya memiliki 29% dari jumlah luasan tutupan sawit di Riau, yang memiliki HGU baru sekitar 50% yaitu sekitar 161 perusahaan. Sehingga memang diperlukan pengawasan di sektor ini.

"Seperti apa yang disampaikan oleh Kadis cocok dengan yang disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga, beberapa hari yang lalu. Beliau menyampaikan bahwa perekonomian nasional ditopang oleh sektor perkebunan, yaitu sawit. Jadi salah satu yang tidak terkena dampak oleh covid adalah sektor perkebunan sawit," ujar Waka Syahrial menanggapi.

Namun lanjutnya lagi, polemik yang berkaitan dengan plasma belum tuntas, seperti tanaman kehidupan dan sebagainya. Seperti di Rupat, yang awalnya bermitra dengan koperasi berjanji sesuai dengan komoditi.

"Harapan kita ada pembinaan dari Dinas Perkebunan, jangan membiarkan ini berlarut-larut. Sekarang masyarakat yang memang berkecimpung dan aware di sektor ini sangat familiar dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan regulasi ini," tambahnya lagi.

Sementara itu Ketua Komisi II Akok, memaparkan bahwa pengawasan perkebunan terhadap perusahaan dan lahan perkebunan perlu dilakukan agar perusahaan tidak bangkrut dan menyebabkan bertambahnya angka pengangguran.

"Didalam UU No. 39 Tahun 2014, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun sebesar 20%. Jadi hitungannya, perusahaan wajib membangun 20% dari luas IUP yang diberikan oleh Bupati pada kebun-kebun yang tidak lintas kabupaten," tutup Zulfadli dalam penjelasannya.**

Sumber: DPRD Kab-Bengkalis.
Baca Juga