-->
Type Here to Get Search Results !

Arnita Sari: Jasa Raharja Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban Lakalantas Hingga 20 Juta, Ini Syaratnya

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Anggota DPRD Provinsi Riau Arnita Sari menyampaikan bahwa PT. Jasa Raharja Perwakilan Riau siap membantu pengobatan korban Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) maksimal hingga 20 juta rupiah. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, besaran santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah.

“Iya, hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Ahmad Ilham kepada kami saat audiensi di ruang rapat fraksi PKS beberapa waktu yang lalu (5/1). Jasa Raharja Siap menanggung pembiayaan pengobatan awal maksimal hingga 20 juta rupiah,” ungkap legislator Dapil Pekanbaru tersebut kepada media (22/02/21).

Diungkapkan Arnita Sari, pertemuan audiensi tersebut berawal saat sebelumnya pimpinan PT. Jasa Raharja membaca artikel berita di website, terkait seorang korban Lakalantas yang kesulitan mendapatkan dana pengobatan, yang kemudian dibantu oleh Arnita Sari beberapa bulan lalu. Mendengar berita itu, Pimpinan Jasa Raharja memerintahkan anggotanya untuk mencari informasi mengenai korban yang telah dibantu legislator PKS tersebut.

Dikatakan Arnita Sari, pada pertemuan itu Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Ahmad Ilham perwakilan Jasa Raharja menyampaikan, bahwa PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Untuk lebih lengkapnya, kedua Undang-undang tersebut silahkan akses di google. Sehingga kita berharap, jika ada masyarakat yang kecelakaan dapat segera diobati dengan memanfaatkan jaminan pendanaan yang disediakan oleh PT. Jasa Raharja. Namun tentu kita juga harus taat membayar pajak kendaraan,” tuturnya.

Lalu bagaimana sebenarnya Pembayaran Premi atau Iuran Asuransi Jasa Raharja? Ketika kita membayar pajak kendaraan tahunan, pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maka otomatis kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Begitupun saat kita menggunakan transportasi umum, tarif yang kita bayarkan sudah termasuk Premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

Namun, diungkapkan perwakilan Jasa Raharja Riau, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.

Lalu bagaimana prosedur untuk mengklaim dana santunan asuransi tersebut?. Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.

1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di jasaraharja.co.id

3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

“Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan,” ucap Arnita Sari, menirukan info yang ia terima dari Jasa Raharja Riau.

“Maka, apabila apabila kita atau keluarga mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera memproses asuransinya, agar mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk meringankan biaya pengobatan akibat kecelakaan,” lanjutnya.

Disebutkan Arnita Sari, perwakilan PT. Jasa Raharja yang hadir dalam diskusi tersebut yaitu Kepala Bagian Administrasi Ahmad Ilham SH, AAAI-K, Penanggungjawab Mobile Service JR Riau Fardiman dan Humas Jasa Raharja Barkah Wahyu Budi Setiaji.

Pada kesempatan itu, PT. Jasa Raharja juga menyatakan bersedia memberikan sosialisasi edukasi terkait penjelasan asuransi kecelakaan kepada masyarakat, gratis tanpa dipungut biaya.

“Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan,” ucap Arnita Sari, menirukan info yang ia terima dari Jasa Raharja Riau.

“Maka, apabila apabila kita atau keluarga mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera memproses asuransinya, agar mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk meringankan biaya pengobatan akibat kecelakaan,” lanjutnya.

Disebutkan Arnita Sari, perwakilan PT. Jasa Raharja yang hadir dalam diskusi tersebut yaitu Kepala Bagian Administrasi Ahmad Ilham SH, AAAI-K, Penanggungjawab Mobile Service JR Riau Fardiman dan Humas Jasa Raharja Barkah Wahyu Budi Setiaji.

Pada kesempatan itu, PT. Jasa Raharja juga juga menyatakan bersedia memberikan sosialisasi edukasi terkait penjelasan asuransi kecelakaan kepada masyarakat, gratis tanpa dipungut biaya.

“Ini bagian dari Edukasi kami (PKS, red) kepada Masyarakat agar dapat dibantu,” pungkas dr. Arnita Sari mengakhiri pertemuannya dengan Pihak Jasa Raharja.**
Baca Juga